Tentang Kami

VISI : "Menjadi Lembaga Sertifikasi yang Profesional dan Independen Dalam Menjamin Mutu Tenaga Kerja yang Mampu Bersaing di Tingkat Nasional dan Internasional." MISI : 1. Menjamin tenaga kerja yang kompeten dan profesional. 2. Memberikan pelayanan uji kompetensi dengan mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan. 3. Menjamin bahwa pelayanan sertifikasi yang dilaksanakan menerapkan prinsip-prinsip sertifikasi. 4. Menerapkan kebijakan, prosedur dan administrasi sertifikasi sesuai persyaratan sertifikasi yang telah ditetapkan lembaga dengan mengacu pada acuan normatif. 5. Mengoperasikan Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Teknik Indonesia dengan dukungan tenaga profesional dan kompeten di bidangnya. 6. Mendukung program stakeholders. Lembaga diklat profesi, asosiasi industri terkait dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja yang kompeten dan profesional dengan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). 7. Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Teknik Indonesia tidak menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini. Dalam rangka meningkatkan pelayanan sertifikasi di daerah. 8. Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Teknik Indonesia dapat membuka cabang-cabangnya di daerah sesuai dengan kebutuhan.

Informasi Lainnya

Alamat

Jl. Mekar Makmur No. 38 A Komplek Istana Mekar Wangi Bandung 40227

Tanggal Berdiri

Jumat, 23 Desember 2022

No. SK

KEP.2106/BNSP/VIII/2024

No. Lisensi

BNSP-LSP-102-ID

No. Telp

022 5233233

No. HP

081289151513

No. Fax

022 5211972

Status SK
Aktif - 30 Agustus 2029
Asesmen Online

0

0 Kompeten
0 Belum Kompeten
Asesmen Paperless (Offline)

0

0 Kompeten
0 Belum Kompeten
Asesmen Offline

0

Jadwal Asesmen

Skema Sertifikasi

Asesor Kompetensi

News & Gallery

Lihat Semua
logo-item

Teknik Tambang Indonesia

VISI : "Menjadi Lembaga Sertifikasi yang Profesional dan Independen Dalam Menjamin Mutu Tenaga Kerja yang Mampu Bersaing di Tingkat Nasional dan Internasional." MISI : 1. Menjamin tenaga kerja yang kompeten dan profesional. 2. Memberikan pelayanan uji kompetensi dengan mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan. 3. Menjamin bahwa pelayanan sertifikasi yang dilaksanakan menerapkan prinsip-prinsip sertifikasi. 4. Menerapkan kebijakan, prosedur dan administrasi sertifikasi sesuai persyaratan sertifikasi yang telah ditetapkan lembaga dengan mengacu pada acuan normatif. 5. Mengoperasikan Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Teknik Indonesia dengan dukungan tenaga profesional dan kompeten di bidangnya. 6. Mendukung program stakeholders. Lembaga diklat profesi, asosiasi industri terkait dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja yang kompeten dan profesional dengan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). 7. Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Teknik Indonesia tidak menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini. Dalam rangka meningkatkan pelayanan sertifikasi di daerah. 8. Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Teknik Indonesia dapat membuka cabang-cabangnya di daerah sesuai dengan kebutuhan.

Skema Sertifikasi
Lihat Selengkapnya

Copyright © 2021 Sertif. All Rights Reserved